Aliansi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta perhatian pemerintah terhadap masa depan industri tembakau nasional. Organisasi tersebut memohon kepada Prabowo Subianto agar memantau kebijakan yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum APTI, Agus Parmuji, usai menghadiri uji publik pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut Agus, pihaknya berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi petani tembakau serta ekosistem industri yang telah berjalan selama puluhan tahun.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah rencana pembatasan kadar nikotin dalam rokok maksimal 1 miligram per batang serta kadar tar 10 miligram. APTI menilai aturan tersebut berpotensi memukul industri kretek nasional karena karakteristik tembakau lokal umumnya memiliki kadar nikotin di atas batas yang direncanakan.

Selain itu, APTI juga menyoroti rencana pelarangan penggunaan bahan tambahan pada rokok kretek, termasuk cengkih. Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan berdampak langsung pada keberlangsungan industri kretek yang menjadi ciri khas rokok Indonesia.

APTI bersama sejumlah asosiasi industri hasil tembakau juga meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, agar tidak terburu-buru menetapkan aturan turunan dari PP tersebut.

Menurut Agus, jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan tanpa mempertimbangkan kondisi industri lokal, maka berpotensi menimbulkan dampak besar bagi sektor tembakau nasional.

Ia menegaskan bahwa industri tembakau memiliki peran penting dalam perekonomian karena melibatkan rantai produksi dari hulu hingga hilir serta menyerap jutaan tenaga kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo, mengingatkan bahwa ekosistem industri tembakau menjadi sumber penghidupan bagi sekitar enam juta tenaga kerja.

Selain menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, industri ini juga memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Data yang disampaikan menunjukkan sektor tembakau menyumbang sekitar Rp710,3 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dari sisi devisa, industri tembakau juga memberikan kontribusi yang cukup besar. Pada 2024, sektor ini menghasilkan sekitar 1,85 miliar dollar AS, sementara hingga November 2025 kontribusinya telah mencapai sekitar 1,9 miliar dollar AS.

Para pelaku industri dan petani tembakau menilai kebijakan pembatasan nikotin dan tar berpotensi mematikan industri lokal karena tidak sesuai dengan karakteristik tembakau dalam negeri.

Jika aturan tersebut diterapkan, mereka khawatir tembakau yang memenuhi standar justru akan dipenuhi melalui impor, sehingga dapat mengancam keberlangsungan petani tembakau dan industri kretek nasional. (SY)