Media Kampung – 10 Maret 2026 | Jakarta, 10 Maret 2026 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk mengamankan suplai batubara sebanyak 150 juta ton bagi Domestic Market Obligation (DMO) tahun 2026, sekaligus melanjutkan kebijakan pemangkasan kuota produksi nasional. Langkah ini diambil di tengah lonjakan harga batubara dunia yang kini melampaui US$130 per ton, dipicu oleh gejolak geopolitik di Timur Tengah.

Strategi DMO 2026: 150 Juta Ton Sebagai Jaminan Pasokan

Pengamanan 150 juta ton batubara untuk DMO 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kestabilan pasokan energi domestik, terutama bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang masih menyumbang lebih dari 70% kebutuhan listrik nasional. Menurut pejabat Kementerian, target ini akan dipenuhi melalui kontrak jangka panjang dengan tambang-tambang dalam negeri yang telah disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

“Kami tidak ingin terjadi kekurangan batubara di pasar domestik ketika harga internasional sedang terjungkit,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno dalam pertemuan internal di kantor Kementerian pada Selasa (10/3/2026). “150 juta ton itu adalah angka yang realistis, mengingat realisasi produksi tahun 2025 mencapai 790 juta ton dan kami memang berencana memangkas total produksi menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026.”

Pemangkasan Kuota Produksi: Menjaga Keseimbangan Pasar

Meski harga batubara melambung, ESDM tetap berpegang pada kebijakan pemangkasan produksi yang telah diumumkan pada awal tahun. Kuota produksi nasional ditetapkan sekitar 600 juta ton, turun sekitar 190 juta ton dibandingkan realisasi 2025. Penurunan ini dimaksudkan untuk menghindari oversupply yang dapat menurunkan harga secara tiba‑tiba setelah periode harga tinggi berakhir.

Tri menegaskan, “Jangan sampai nanti dinaikkan kuota produksi, produksi berlebihan, lalu harga turun lagi. Kami mencari keseimbangan.” Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah mengontrol inflasi energi serta melindungi pendapatan tambang domestik.

Revisi RKAB 2026: Fleksibilitas bagi Pelaku Usaha

ESDM membuka ruang bagi perusahaan tambang untuk mengajukan revisi RKAB 2026 pada pertengahan tahun. Revisi dapat dipertimbangkan bila terjadi perubahan signifikan dalam permintaan domestik atau kondisi pasar internasional. “Pintu‑pintu sudah kami siapkan. Kami tidak ingin kebijakan gegabah, melainkan responsif,” kata Tri.

Pengajuan revisi harus didukung oleh data permintaan energi, proyeksi konsumsi listrik, serta analisis harga batubara global. Kementerian akan menilai setiap proposal secara terpisah, memastikan bahwa penyesuaian produksi tidak mengganggu target DMO maupun tujuan pengendalian harga.

Faktor Geopolitik dan Dampaknya pada Harga Batubara

Kenaikan harga batubara tidak lepas dari ketegangan geopolitik terbaru. Konflik antara Amerika Serikat‑Israel dengan Iran sejak akhir Februari 2026 telah memicu lonjakan harga minyak dunia hingga US$100 per barel, yang pada gilirannya meningkatkan permintaan batubara sebagai sumber energi alternatif. Harga batubara dunia pun naik dari di bawah US$120 menjadi lebih dari US$130 per ton dalam seminggu terakhir.

Lonjakan ini memberi sinyal kepada pemerintah untuk tidak langsung meningkatkan kuota produksi, melainkan menunggu stabilisasi pasar. “Kami tidak ingin kebijakan yang reaktif, melainkan terukur,” tegas Tri.

Implikasi bagi PLTU dan Konsumen Energi

Dengan DMO yang terjamin, PLTU dapat mengandalkan pasokan batubara yang cukup untuk memenuhi beban listrik nasional, terutama pada musim kemarau ketika permintaan listrik meningkat. Ketersediaan batubara yang stabil juga diharapkan menekan fluktuasi tarif listrik bagi konsumen rumah tangga dan industri.

Selain itu, pemerintah tetap memantau ketahanan bahan bakar PLTU. Pada awal tahun, Kementerian mengakui bahwa ketahanan bahan bakar PLTU hanya mampu mencukupi enam hari, sebuah angka yang dianggap tidak aman. Upaya pengamanan 150 juta ton DMO merupakan bagian dari solusi jangka panjang untuk memperpanjang ketahanan tersebut.

Secara keseluruhan, kebijakan ESDM tahun 2026 mencerminkan pendekatan dual: mengamankan pasokan domestik melalui DMO sambil tetap menjaga produksi total agar tidak menimbulkan kelebihan pasokan yang dapat menurunkan harga secara drastis. Keberhasilan strategi ini akan sangat dipengaruhi oleh dinamika geopolitik, harga komoditas energi internasional, serta respons industri tambang dalam mengajukan revisi RKAB.

Jika kebijakan ini berjalan efektif, diharapkan harga batubara di pasar domestik tetap stabil, pasokan PLTU terjamin, dan Indonesia dapat mempertahankan posisi sebagai salah satu eksportir batubara utama tanpa mengorbankan kepentingan energi dalam negeri.