Media Kampung – 09 Maret 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pencapaian signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2025. Hingga 8 Maret 2026, sebanyak 6.691.981 SPT telah dilaporkan, dengan mayoritas melalui layanan daring Coretax. Angka ini menandai lonjakan partisipasi wajib pajak yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Statistik Pelaporan SPT per 8 Maret 2026

Kategori Jumlah SPT
Via Coretax 6.685.865
Coretax Form 5.216
Orang Pribadi – Karyawan 5.947.665
Orang Pribadi – Non‑karyawan 595.835
Badan – Pembukuan Rupiah 141.055
Badan – Pembukuan USD 116
Badan (tahun buku berbeda) – Rupiah 1.173
Badan (tahun buku berbeda) – USD 21

Data di atas menunjukkan bahwa lebih dari 99,9% pelaporan SPT dilakukan secara elektronik, menegaskan keberhasilan transformasi digital DJP.

Aktivasi Akun Coretax Meningkat Tajam

Seiring dengan peningkatan pelaporan, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax juga mengalami kenaikan signifikan. Hingga 8 Maret 2026, tercatat 15.616.605 akun aktif, terurai menjadi:

  • Orang pribadi: 14.594.724
  • Badan usaha: 931.532
  • Instansi pemerintah: 90.124
  • PMSE (Pengusaha Mikro dan Kecil): 225

Keberadaan akun Coretax memudahkan wajib pajak mengakses layanan seperti cek status pajak, mengajukan permohonan, hingga mengunggah dokumen secara real‑time.

Target Pelaporan 2026 dan Tantangan Ke depan

DJP menargetkan total pelaporan SPT tahun 2025 mencapai 15,2 juta, atau sekitar 80% dari total wajib pajak yang terdaftar. Meskipun capaian 6,69 juta sudah menggembirakan, masih terdapat selisih sekitar 8,5 juta laporan yang harus direalisasikan sebelum batas akhir tahun pajak.

Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:

  1. Kesadaran wajib pajak di segmen non‑karyawan dan badan usaha kecil yang masih relatif rendah.
  2. Keterbatasan infrastruktur digital di daerah terpencil.
  3. Kebutuhan edukasi tentang penggunaan Coretax Form bagi wajib pajak yang belum familiar dengan sistem daring.

DJP terus menggandeng media, lembaga edukasi, dan platform digital untuk melakukan sosialisasi intensif. Upaya tersebut diharapkan dapat menutup kesenjangan pelaporan dan mendorong kepatuhan pajak secara nasional.

Dengan data yang transparan dan akses layanan yang semakin mudah, DJP berharap angka pelaporan akan terus naik, mendekati target 80% sebelum akhir tahun fiskal. Keberhasilan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan Indonesia.