MediaKampung.com, Banyuwangi – Pekerja sektor transportasi informal di Banyuwangi mendapat keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen sejak Januari 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 dan berlaku hingga Maret 2027.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Ocky Olivia mengatakan keringanan ini dirancang untuk membantu pekerja dengan risiko kerja tinggi.

“Dengan iuran lebih ringan, kami harap makin banyak pekerja transportasi tetap aktif dan terlindungi saat bekerja,” ujarnya.

Meski iuran dipangkas setengah, manfaat JKK dan JKM tetap diberikan penuh. Peserta tetap memperoleh pembiayaan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis serta santunan kematian bagi ahli waris sesuai ketentuan program.

“Iurannya turun, tetapi manfaatnya tetap sama. Ini bentuk kehadiran negara melindungi pekerja informal,” tegas Ocky.

BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi kini menggencarkan sosialisasi ke komunitas pengemudi dan pekerja logistik. Sektor transportasi dinilai memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi daerah.

Namun keringanan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah ditanggung melalui APBN atau APBD.