MediaKampung.com – Pergerakan harga emas kembali melemah di awal Februari. Pada Rabu (4/2/2026), Pegadaian merilis pembaruan harga emas UBS dan Galeri24, yang sama-sama tercatat turun dibandingkan hari sebelumnya.
Penurunan ini kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama warga yang menjadikan emas sebagai instrumen simpanan nilai di tengah fluktuasi pasar global.
Harga Emas Galeri24 Turun Rp26 Ribu per Gram
Berdasarkan data resmi Pegadaian, harga jual emas Galeri24 turun Rp26.000 per gram. Harga yang sebelumnya berada di level Rp2.948.000 kini menjadi Rp2.922.000 per gram.
Berikut daftar harga emas Galeri24 hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.553.000
- 1 gram: Rp2.922.000
- 2 gram: Rp5.772.000
- 5 gram: Rp14.326.000
- 10 gram: Rp28.575.000
- 25 gram: Rp71.052.000
- 50 gram: Rp141.993.000
- 100 gram: Rp283.847.000
- 250 gram: Rp707.872.000
- 500 gram: Rp1.415.743.000
- 1.000 gram: Rp2.831.484.000
Harga Emas UBS Ikut Melemah
Tak hanya Galeri24, harga emas UBS juga terkoreksi. Harga jual emas UBS turun Rp27.000, dari Rp2.963.000 menjadi Rp2.936.000 per gram.
Rincian harga emas UBS di Pegadaian:
- 0,5 gram: Rp1.587.000
- 1 gram: Rp2.936.000
- 2 gram: Rp5.826.000
- 5 gram: Rp14.396.000
- 10 gram: Rp28.639.000
- 25 gram: Rp71.457.000
- 50 gram: Rp142.620.000
- 100 gram: Rp285.128.000
- 250 gram: Rp712.609.000
- 500 gram: Rp1.423.546.000
Harga Buyback Turun Tipis
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas di Pegadaian juga mengalami koreksi tipis. Buyback turun Rp9.000 menjadi Rp2.624.000 per gram dari sebelumnya Rp2.633.000.
Penurunan ini penting dicermati bagi masyarakat yang berencana menjual kembali emas dalam waktu dekat.
Harga Emas Antam Terbaru
Sebagai pembanding, berikut harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang tercatat di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.472.000
- 1 gram: Rp2.844.000
- 2 gram: Rp5.628.000
- 3 gram: Rp8.417.000
- 5 gram: Rp13.995.000
- 10 gram: Rp27.935.000
- 25 gram: Rp69.712.000
- 50 gram: Rp139.345.000
- 100 gram: Rp278.612.000
- 250 gram: Rp696.265.000
- 500 gram: Rp1.392.320.000
- 1.000 gram: Rp2.784.600.000
Pajak Transaksi Tetap Berlaku
Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
- 0,45 persen untuk pemilik NPWP
- 0,9 persen untuk non-NPWP
Untuk transaksi jual kembali emas di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (NPWP) dan 3 persen (non-NPWP), yang dipotong langsung dari nilai buyback.
Koreksi harga emas hari ini membuka ruang pertimbangan baru bagi masyarakat, terutama pembeli pemula yang ingin masuk secara bertahap. Namun bagi investor jangka panjang, fluktuasi ini kerap dipandang sebagai bagian dari siklus pasar yang wajar.

















Tinggalkan Balasan