Jakarta – Pergerakan pasar modal Indonesia ke depan dipastikan akan mengalami perubahan penting. Pemerintah mulai menyiapkan penyesuaian aturan yang menyentuh langsung struktur kepemilikan saham emiten, sebuah langkah yang dinilai krusial untuk meningkatkan kepercayaan investor global.

Salah satu fokus utamanya adalah soal likuiditas dan transparansi saham yang diperdagangkan di bursa.

Pemerintah memastikan akan menaikkan batas minimum free float saham menjadi 15 persen, menyesuaikan dengan praktik yang berlaku di pasar global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas masukan lembaga penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).

“Peningkatan likuiditas akan dilakukan melalui kenaikan minimum free float menjadi 15 persen sesuai standar global,” ujar Airlangga saat konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Dengan porsi saham publik yang lebih besar, diharapkan aktivitas perdagangan menjadi lebih aktif dan mencerminkan harga yang lebih wajar.

Tidak hanya soal jumlah saham yang beredar di publik, pemerintah juga akan memperketat aturan transparansi kepemilikan saham, terutama terkait beneficial ownership atau pemilik manfaat akhir.

Menurut Airlangga, kejelasan siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati manfaat saham menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian indeks global.

“Kami akan memperkuat aturan beneficial ownership agar pemilik manfaat akhir bisa diketahui secara jelas, termasuk keterkaitan afiliasi antar pemegang saham,” ungkapnya.

Beneficial owner sendiri merujuk pada individu yang memiliki kendali atau keuntungan signifikan atas saham perusahaan tercatat, meskipun namanya tidak tercatat langsung sebagai pemegang saham mayoritas atau pengurus perusahaan.

Hook tengah di sini terasa relevan: aturan ini dinilai mampu menutup celah praktik kepemilikan terselubung yang selama ini menjadi sorotan investor asing.

Kebijakan ini diperkirakan akan membawa konsekuensi langsung bagi emiten, terutama perusahaan dengan kepemilikan publik yang masih terbatas. Emiten perlu bersiap melepas porsi saham tambahan ke pasar untuk memenuhi ketentuan baru.

Di sisi lain, bagi investor ritel dan institusi, peningkatan free float berpotensi menghadirkan pasar yang lebih likuid, transparan, dan minim distorsi harga.

Langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga daya saing pasar modal Indonesia di tengah ketatnya persaingan regional.

Upaya penyesuaian aturan free float dan transparansi kepemilikan saham menandai keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pasar modal. Bukan sekadar memenuhi standar global, kebijakan ini juga menjadi fondasi untuk membangun pasar yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Bagi pelaku pasar, perubahan ini patut dicermati sejak dini, karena akan memengaruhi strategi investasi dan struktur kepemilikan saham ke depan.