Kementerian Perdagangan mencatat menerima 7.887 aduan konsumen sepanjang 2025, dengan mayoritas laporan berkaitan dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Dari total laporan tersebut, sebanyak 99 persen telah berhasil ditangani, sementara sebagian kecil lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa laporan yang masuk terdiri atas ribuan pengaduan konsumen, disertai pertanyaan serta laporan bersifat informasi. Dari jumlah tersebut, hanya puluhan aduan yang masih diproses, terutama pada sektor barang elektronik, kendaraan bermotor, dan jasa pariwisata.
Ia mengungkapkan bahwa transaksi digital mendominasi aduan konsumen, mencapai hampir seluruh laporan yang diterima Kemendag. Sementara itu, pengaduan di sektor sistem pembayaran paling banyak terkait kendala pengisian ulang saldo, layanan pay later, serta penggunaan kartu kredit.
Nilai transaksi yang dilaporkan bermasalah sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp18,19 miliar. Angka tersebut melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp3,79 miliar. Menurut Moga, peningkatan tajam ini mencerminkan meningkatnya kesadaran konsumen dalam memperjuangkan haknya melalui jalur resmi.
Kemendag menilai kondisi tersebut sebagai sinyal positif bahwa konsumen Indonesia semakin kritis dan berani menyuarakan persoalan transaksi yang merugikan. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk menjamin kepastian hukum serta memperkuat perlindungan konsumen di seluruh sektor perdagangan.
Untuk mempermudah masyarakat, Kemendag menyediakan berbagai saluran pengaduan, mulai dari layanan WhatsApp, email, telepon, hingga pengaduan langsung ke kantor. Dalam penanganannya, Kemendag juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar setiap laporan dapat diselesaikan secara optimal. (balqis)

















Tinggalkan Balasan