Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025). Aturan ini menjadi dasar baru dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang. Hasil pembahasan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya ditetapkan. Dalam regulasi ini, pemerintah juga menetapkan formula baru penghitungan UMP dengan memperluas rentang indeks alfa.

Kemnaker menjelaskan bahwa formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks alfa. Nilai alfa dalam aturan terbaru berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya berada pada kisaran 0,1 sampai 0,3. Indeks alfa ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dengan formula tersebut, penetapan UMP tahun 2026 dipastikan tidak lagi seragam seperti tahun sebelumnya. Pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Kemnaker menegaskan bahwa penerbitan PP Pengupahan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Sesuai aturan, penghitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

Dalam PP Pengupahan juga diatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi dan memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota sesuai kondisi daerah masing-masing. (selsy).