Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Ketentuan ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kemnaker menjelaskan, tenggat waktu tersebut berlaku khusus untuk penetapan UMP 2026. Pada aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, batas akhir pengumuman UMP ditetapkan setiap 21 November.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi.

Dalam PP Pengupahan yang baru, juga diatur beberapa kewenangan gubernur. Di antaranya, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kemnaker menyebut proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang panjang serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hasil kajian tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum akhirnya ditetapkan.

Dalam aturan baru ini, formula kenaikan UMP 2026 ditetapkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa. Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.

Alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan perluasan rentang alfa tersebut, pemerintah berharap kebijakan pengupahan dapat memberikan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. (putri).