Pemerintah menolak permintaan pedagang pakaian bekas untuk melegalkan aktivitas thrifting melalui skema pajak thrifting, tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso saat berbicara di Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025). Ia menegaskan barang impor bekas berstatus ilegal sehingga tidak dapat dikenakan pungutan layaknya barang legal.

Budi menyatakan pengajuan skema pajak 7–10 persen yang diajukan sejumlah pelaku usaha tidak mungkin disetujui karena bertentangan dengan aturan yang melarang impor barang bekas. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi pemerintah untuk mengutamakan perlindungan industri tekstil dalam negeri.

Kementerian Koperasi dan UKM mendukung sikap itu. Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana, mengatakan pelarangan impor barang bekas sudah diatur jelas dan tidak bisa dinegosiasikan, meski pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk membahas kondisi riil pedagang thrifting.

Dalam rencana pertemuan yang dijadwalkan Jumat (5/12) pukul 09.00 WIB, pemerintah akan mengundang perwakilan pedagang dari Pasar Senen, Gede Bage, dan Bali untuk mendiskusikan aspek teknis seperti jumlah pedagang, kapasitas usaha, dan perputaran omzet. Temmy menekankan bahwa salah satu fokus pembicaraan adalah kesiapan pedagang untuk menjual produk lokal sebagai substitusi.

Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) sebelumnya mengusulkan skema pajak impor pakaian bekas 7,5–10 persen kepada pemerintah dan DPR sebagai upaya memberi kepastian hukum bagi pelaku thrifting. Namun pemerintah menyatakan bahwa perubahan status hukum terhadap barang yang saat ini dikategorikan ilegal tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pajak saja.

Temmy menambahkan bahwa pedagang berhak menempuh upaya hukum, termasuk judicial review, jika mereka menilai regulasi perlu dikaji ulang. Namun pemerintah akan tetap berpegang pada peraturan yang berlaku sambil mendorong solusi yang memperkuat produk lokal dan keberlangsungan usaha mikro serta industri tekstil nasional.

Keputusan menolak pajak thrifting juga sejalan dengan perintah Presiden terkait pembatasan impor barang bekas guna melindungi sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Pemerintah menegaskan komitmen untuk menegakkan aturan impor dan menuntaskan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan. (putri).