Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) Ekosistem Asuransi Kesehatan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Regulasi ini disusun untuk memperbaiki tata kelola industri asuransi kesehatan sekaligus mengatur penyesuaian tarif premi agar tidak merugikan pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa perusahaan asuransi hanya boleh menaikkan premi satu kali dalam setahun. Selain itu, penyesuaian tarif tidak dapat dilakukan sebelum masa kontrak minimal satu tahun berakhir.

“Kontrak asuransi itu jangka waktunya minimal setahun. Harga premi tidak boleh diubah sebelum berakhir setahun. Jangan karena inflasi atau hal lain, perusahaan tiba-tiba menaikkan premi. Itu tidak boleh,” ujar Ogi di Gedung DPR, Kamis (4/12), dikutip MSN.

Aturan tersebut, kata Ogi, dibuat untuk memberikan kepastian sekaligus melindungi pemegang polis. Bila pemegang polis tidak setuju dengan perubahan tarif pada periode berikutnya, mereka dapat memilih untuk tidak melanjutkan kontrak. Manfaat polis dan tarif tidak boleh diubah di tengah masa berlakunya kontrak.

Dengan skema baru ini, penyesuaian premi hanya bisa dilakukan saat pembaruan polis dan berlaku untuk periode selanjutnya. Ogi menganalogikan sistem tersebut dengan deposito berjangka yang tingkat bunganya tidak berubah sebelum jatuh tempo.

Pengaturan Waiting Period, COB, dan Risk Sharing

POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan turut mengatur sejumlah ketentuan teknis, termasuk masa tunggu (waiting period), coordination of benefit (COB) dengan BPJS Kesehatan, serta mekanisme risk sharing antara perusahaan dan pemegang polis.

Dalam draf aturan, perusahaan asuransi yang menyediakan produk kesehatan wajib menawarkan pilihan produk tanpa fitur risk sharing. Jika ingin memberikan opsi risk sharing, batas risiko yang dibebankan kepada pemegang polis dibatasi maksimal 5 persen dari total klaim, dengan plafon Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.

Skema risk sharing ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak diterapkan pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Ogi menjelaskan bahwa keberadaan berbagai skema, seperti risk sharing maupun deductible, memberi ruang bagi calon pemegang polis untuk memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. (putri).