Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki fleksibilitas lebih besar untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Dana tersebut bisa diambil mulai dari 10 hingga 100 persen sesuai kondisi kepesertaan. Tidak hanya mereka yang memasuki masa pensiun, peserta yang masih aktif bekerja maupun baru beberapa bulan berhenti bekerja juga berhak mengajukan klaim.

Saldo JHT umumnya dimanfaatkan untuk membeli rumah atau apartemen, baik secara tunai maupun kredit, serta untuk persiapan masa tua. BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah menetapkan ada 12 kategori peserta yang dapat mencairkan JHT sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat yang ingin mengetahui secara rinci kelompok peserta yang berhak mengajukan pencairan dapat merujuk pada ketentuan resmi lembaga tersebut. Aturan ini sekaligus mempermudah pekerja dalam merencanakan kebutuhan finansial mereka, termasuk pembelian hunian pertama maupun persiapan menghadapi masa pensiun. (putri).

saluran-whatsapp-mediakampung