Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau mengalami kenaikan signifikan pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp35.000 sehingga berada di level Rp3.059.000 per gram.
Kenaikan tersebut terjadi setelah sehari sebelumnya harga emas Antam sempat turun. Pada Jumat, 6 Maret 2026, harga emas tercatat turun Rp25.000 menjadi Rp3.024.000 per gram.
Sementara itu pada Kamis, 5 Maret 2026, harga emas Antam sempat naik Rp4.000 dan berada di level Rp3.049.000 per gram.
Kenaikan Harga Emas Antam Sepanjang 2026
Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam tercatat mengalami kenaikan cukup signifikan. Pada awal tahun tepatnya 1 Januari 2026, harga emas Antam masih berada di level Rp2.488.000 per gram.
Dengan harga terbaru saat ini, emas Antam telah naik sekitar 21 persen sejak awal tahun.
Meski demikian, harga emas Antam masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) yang tercatat pada 29 Januari 2026, yakni Rp3.168.000 per gram.
Harga Buyback Emas Antam Ikut Naik
Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan pada hari ini.
Harga buyback emas Antam pada Sabtu (7/3/2026) naik Rp35.000 menjadi Rp2.822.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang digunakan ketika pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan kepada Antam.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas Antam pada Sabtu, 7 Maret 2026 (belum termasuk pajak):
- 0,5 gram: Rp1.579.500
- 1 gram: Rp3.059.000
- 2 gram: Rp6.058.000
- 3 gram: Rp9.062.000
- 5 gram: Rp15.070.000
- 10 gram: Rp30.085.000
- 25 gram: Rp75.087.000
- 50 gram: Rp150.095.000
- 100 gram: Rp300.112.000
- 250 gram: Rp750.015.000
- 500 gram: Rp1.499.820.000
- 1.000 gram: Rp2.999.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Transaksi penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Sesuai dengan aturan PMK No. 34/PMK.10/2017, potongan pajak buyback sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.


Tinggalkan Balasan