MediaKampung.com, Banyuwangi – Sengketa lahan senilai Rp180 miliar di Banyuwangi mencuat setelah PT Jagonya Ayam Indonesia digugat oleh PT Glen Nevis Gunung Terong terkait dugaan kekurangan pembayaran dalam transaksi jual beli tanah.
Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Fastfood Indonesia Tbk, pemegang lisensi restoran cepat saji KFC di Indonesia.
Direktur VII FAST, Dio May Avico, menjelaskan bahwa transaksi pembelian lahan bermula dari penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 22 Juni 2022 antara JAI sebagai pembeli dan GNGT sebagai penjual. Nilai transaksi disepakati sebesar Rp180 miliar.
Selanjutnya, pada 28 Maret 2023 kedua pihak menandatangani Akta Jual Beli (AJB), dan proses balik nama kepemilikan tanah selesai pada 31 Maret 2023.
Lahan tersebut dibeli sebagai bagian dari strategi ekspansi bisnis di sektor hulu, dengan rencana pengembangan kawasan peternakan ayam terpadu. Proyek tersebut dirancang mencakup perkebunan jagung untuk pakan ternak hingga fasilitas penyimpanan pendingin.
Status hukum lahan kini telah tercatat atas nama JAI dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00020/Kebonrejo di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi.
Selain itu, lahan tersebut juga telah dibebani Hak Tanggungan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai bagian dari perjanjian kredit investasi yang ditandatangani pada 27 Februari 2025.
Namun, pihak GNGT kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan tudingan adanya kekurangan pembayaran dalam transaksi jual beli tersebut.
Dalam gugatan tersebut, GNGT menilai JAI melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta agar Akta Jual Beli (AJB) atas lahan tersebut dibatalkan.
Menanggapi gugatan itu, manajemen JAI menegaskan bahwa seluruh proses transaksi telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perusahaan menyatakan pembayaran telah dilakukan secara lunas pada 28 Maret 2023 dan seluruh perizinan transaksi telah diperoleh, termasuk persetujuan dari Menteri ATR/BPN.
“Manajemen menilai gugatan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas karena transaksi jual beli tanah telah dilakukan secara wajar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Dio.
Saat ini JAI telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.


Tinggalkan Balasan