Media Kampung – 26 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mantan Menteri Agama Gus Yaqut ke tahanan Rutan KPK pada Selasa 24 Maret 2026 setelah sempat berada di rumah selama lima hari.

Pengalihan penahanan itu menimbulkan sorotan luas setelah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan lima pimpinan KPK, Deputi Penindakan, dan Juru Bicara kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

MAKI menuduh adanya intervensi pihak luar dalam keputusan penahanan rumah, perbedaan keterangan kesehatan Yaqut, serta proses yang tidak dilakukan secara kolegial.

Menurut laporan MAKI, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Yaqut dalam kondisi sehat saat dialihkan, sedangkan Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu mengklaim Yaqut menderita GERD dan asma.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa permohonan penahanan rumah diajukan keluarga pada 17 Maret 2026 dan disetujui berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Namun, MAKI berpendapat keputusan tersebut tidak melalui mekanisme kolegial KPK, sehingga dianggap cacat hukum dan kurang transparan bagi publik.

Pengalihan penahanan rumah terjadi pada Kamis 19 Maret 2026, namun KPK mencabutnya pada Selasa 24 Maret 2026 dan kembali menahan Yaqut di Rutan.

Setelah kembali ditahan, Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 25 Maret 2026 selama hampir tiga jam, namun memberikan pernyataan singkat.

Dalam pemeriksaan, Yaqut mengucapkan permohonan maaf lahir batin kepada publik, menambahkan bahwa ia bersyukur dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga sebelum dipindahkan kembali ke Rutan.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian berkas penyidikan kasus korupsi kuota haji tahun 2023‑2024 dan mengidentifikasi potensi keterlibatan aktor lain.

KPK telah menamai dua tersangka utama dalam perkara ini, yakni yaqut cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, yang diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

KPK menyatakan belum dapat mengungkapkan detail materi penyelidikan, namun menegaskan proses tetap mengacu pada prinsip kepastian hukum dan keterbukaan informasi.

MAKI menilai bahwa KPK belum mempublikasikan proses penahanan secara terbuka, berbeda dengan penahanan awal Yaqut yang disiarkan media dengan sorotan kamera.

Laporan ke Dewas KPK diharapkan mendorong evaluasi internal KPK mengenai prosedur penahanan, demi menghindari dugaan intervensi dan memastikan akuntabilitas lembaga antikorupsi.

Sampai kini, status Yaqut tetap sebagai tersangka, menunggu putusan akhir setelah proses penyidikan selesai, sementara KPK berupaya menegakkan integritas dalam penegakan hukum.

Sebanyak ratusan warga dan organisasi masyarakat sipil menyoroti ketidakpastian proses hukum Yaqut, menuntut transparansi KPK dalam setiap tahap penahanan dan pemeriksaan.

Pengamat hukum menilai bahwa penggunaan penahanan rumah harus dilandasi bukti medis yang jelas, serta persetujuan kolegial dewan pimpinan KPK, sesuai preseden yurisprudensi.

Sementara itu, Kementerian Agama belum memberikan komentar resmi terkait status Yaqut, namun menegaskan komitmen pada penegakan hukum tanpa memihak.

Masyarakat luas mengingat Yaqut pernah mengucapkan selamat Idul Fitri pada saat pemeriksaan, mengingat momen lebaran yang baru saja berlalu pada awal Maret.

Kasus ini menambah beban agenda anti‑korupsi KPK menjelang pemilihan umum 2029, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang bebas dari tekanan politik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.