TRC PPA Desak Penegakan Hukum Tegas Dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banyuwangi

Banyuwangi, mediakampung.com – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus yang melibatkan Z (29) anak yang membutuhkan perhatian khusus.

Bersama dengan perwakilan warga Purwosari, TRC PPA mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh seorang individu berinisial WRN (55).

Delegasi TRC PPA pusat, Veri Kurniawan S.ST, mengungkapkan kepada awak media bahwa penting bagi aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas kasus ini untuk bertindak dengan cepat dan tegas.

“Kasus yang menimpa Z ini membutuhkan penanganan yang cepat dan tegas dari aparat penegak hukum. Semua individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama di bawah hukum,” ungkap Veri.

Veri juga menekankan bahwa Z adalah seorang perempuan yang membutuhkan perhatian khusus. Dia yakin bahwa penyidik tidak akan mengalami kesulitan dalam menentukan pasal-pasal yang relevan.

“Kami yakin penyidik akan mampu menentukan pasal yang tepat untuk diterapkan. Selain Pasal 286 KUHP, kami berpendapat bahwa tersangka juga dapat dikenakan Pasal 290 ayat (1) KUHP,” tambahnya.

Apabila tidak ada kemajuan dalam penanganan kasus ini, TRC PPA berencana mengirimkan surat atau pemberitahuan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) atas permintaan korban.

Saat ini, TRC PPA menjalin hubungan baik dengan Polresta Banyuwangi, terutama dengan unit Renakta. Namun, perlu dicatat bahwa kasus ini sedang ditangani oleh salah satu Polsek di Banyuwangi, bukan oleh Polresta. (Hr)

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *