Buntut Hasil Kunjungan dari UPT PPP LLAJ Banyuwangi, Ormas FRB Akan Somasi Dua Perusahaan
Banyuwangi, mediakampung.com – Hasil kunjungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, UPT PPP LLAJ (Unit pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan) Banyuwangi pada dua perusahaan besar mengungkap fakta, jika keduanya tidak bisa menunjukkan surat Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas). Atas hal itu, ormas FRB (Forum Rogojampi Bersatu) akan melayangkan surat teguran atau somasi kepada pada 2 perusahaan yang diduga melanggar aturan tersebut.
Sebagaimana dalam berita sebelumnya pada link :Â https://mediakampung.com/berita/11/04/2023/upt-ppp-llaj-banyuwangi-temukan-2-perusahaan-besar-di-rogojampi-yang-tidak-bisa-menunjukkan-andalalin/
Dimana, terdapat dua perusahaan besar yang berdomisili di jalan Bolodewop Rogojampi memarkir kendaraan perusahaan semaunya di sepadan jalan, namun belum bisa menunjukkan surat Andalalin, dan me-paving Ruang Manfaat Jalan (sepadan jalan), yang juga diduga tidak berijin.

“Kami akan men-somasi kepada ke-dua perusahaan itu, apabila dalam waktu tiga hari masih belum juga bisa menunjukan ijin yang dimaksud kepada dinas terkait, maka kami siap melaporkan pada pihak berwenang, karena hal ini menyangkut kepentingan dan keselamatan bersama masyarakat,” ujar Irfan Hidayat selaku Ketua FRB kepada mediakampung.com, Rabu (12/4/2023)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 17 tahun 2021 tentang Peyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas pada dasarnya, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Andalalin.
“Kita juga akan berkirim surat pada kementrian untuk mengevaluasi Andalalin dari dua tempat perbelanjaan/mall Rogojampi, yang letaknya di pinggir ruas jalan nasional, itu juga menjadi salah satu sebab terjadinya kemacetan,” pungkas Irfan. (Wiy)


