UPT PPP LLAJ Banyuwangi, Temukan 2 Perusahaan Besar di Rogojampi Yang Tidak Bisa Menunjukkan Andalalin
Banyuwangi, mediakampung.com – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, UPT PPP LLAJ (Unit pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan) Banyuwangi, bersama Kanit Kamsel Polresta Banyuwangi melakukan pemeriksaan pada 2 perusahaan besar di wilayah Rogojampi yang diduga angkutannya menggangu kelancaran lalu lintas jalan Krena diparkir di bahu jalan.
Dari hasil pemeriksaan, tepatnya pada gudang rokok ternama serta gudang semen dan keramik yang berada di sepanjang jalan Bolodewo Lemahbang Dewo, Rogojampi tersebut, pihak perusahaan terbukti belum bisa memastikan dan menunjukkan izin Andalalin (Analisa Dampak Lalu Lintas). Selasa (11/4/2023) pagi.
Sahroni, selaku Kasie LLAJ UPT PPP LLAJ Banyuwangi Dishub provinsi Jawa Timur kepada mediakampung.com, mengatakan bahwa dalam rangka memastikan keamanan dan keselamatan jalan provinsi menjelang puncak mudik lebaran tahun 2023 serta berdasarkan laporan warga, pihaknya bersama tim melakukan tinjau lapangan.Â
“Berdasarkan laporan masyarakat di Forum Rogojampi tentang banyaknya kendaraan truk tronton dan petikemas yang terparkir di bahu jalan provinsi dekat pertigaan lampu merah Lincing Rogojampi. Kami juga mendatangi agen distributor rokok ternama, juga kita dapati banyaknya parkir mobil karyawan pada bahu jalan yang sudah dibangun sendiri dengan paving, yang sifat kemiringan sehingga terkesan bukan Rumija (Ruang Milik Jalan) lagi, seakan-akan ruang itu miliknya perusahaan. Sehingga pada dua perusahan tadi, saya menanyakan Andalalin, Analisis Dampak Lalu Lintas namun semua belum bisa menjawab karena belum bisa menunjukkan surat yang kami maksud,” terangnya.
“Ini sekaligus pemberitahuan sosialisasi Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas sesuai Permenhub No.17 tahun 2021, yang tujuan utamanya agar bisa diminimalisir atau setidaknya agar tidak terjadi kemacetan apalagi sampai terjadi laka lantas,” sambung Sahroni.
Sementara itu, Ipda.pol. Hasyim, selaku Kanit Kamsel. Polresta Banyuwangi yang mendampingi pihak Dishub Provinsi Jawa Timur memberikan himbauan kepada beberapa perusahaan agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan.
“Kami dapati beberapa kendaraan di parkir tepi jalan depan gudang perusahaan. Saya menghimbau untuk memasukkan ke dalam gudang, agar tidak mempersempit ruas jalan dan menggangu pandangan pengendara yang lain, yang bisa mengakibatkan kecelakaan,” kata Ipda Hasyim. Â
“Tujuan kami untuk mengurangi resiko kecelakaan dan memberi rasa aman bagi pengendara, terlebih saat puncak mudik idul Fitri mendatang,” pungkasnya.
Dalam pemerikasaan itu, ada dua truk trailer bermuatan kaca gelas terparkir di bahu jalan segera dimasukan gudang, dan beberapa kendaraan karyawan gudang rokok yang dimasukkan.
General Aset gudang rokok, bernama Pingky akan segera mengecek kelengkapan Andalalin perusahaannya, dan memasukkan mobil karyawan yang terparkir di bahu jalan depan gudangnya. Â
Selanjutnya pihak Dishub menunggu kelengkapan surat Andalalin, bila terbukti tidak ada maka akan dikenakan sanksi administrasi, jika ada perijinan akan dievaluasi, dan jika melanggar apabila perlu akan dicabut ijinnya. (Wiy)


