Di Rogojampi, Bahu Jalan Digunakan Parkir kendaraan Perusahaan, Ormas FRB: Itu Pelanggaran, Instansi Harus Menindak Tegas
Banyuwangi, mediakampung.com – Polemik mengenai kendaraan milik dua perusahaan dari jenis minibus hingga truck trailer yang parkir pada bahu jalan di sepanjang jalan Bolodewo Lemahbang Dewo Rogojampi atau pertigaan lampu merah Lincing Rogojampi ke arah barat, telah sejak lama terjadi dalam masyarakat.
Pasalnya, parkir di bahu jalan selain mengakibatkan penyempitan lajur jalan dan rawan kecelakaan, juga di jalan tersebut sering terjadi macet, ketika truk trailer bermuatan berat keluar masuk gudang menyeberang jalan. Terlebih disitu juga dekat lampu merah penyeberangan dan lokasi belajar sekolah dasar
Atas permasalahan itu, Irfan Hidayat, MH, selaku ketua FRB (Forum Rogojampi Bersatu) saat dikonfirmasi media ini, Kamis (6/4/2023) sore, membenarkan jika memang ada dua perusahan besar yakni kantor dan gudang rokok merk terkenal serta kantor dan gudang agen wilayah semen/keramik, yang parkir kendaraannya pada bahu jalan sejak lama.
“Aturan parkir kendaraan telah diatur dalam UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 287, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38, yang berbunyi: Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” terang Irfan.
Ruang manfaat jalan sendiri meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya. Sedangkan yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas.
Menurut Irfan, karena terbatasnya lahan parkir sehingga membuat lahan yang tidak semestinya dijadikan sebagai area parkir.
“Namun perlu di ingat, semua ada aturannya. Maka dari itu, harusnya instansi yang berwenang dapat menindak pelanggaran yang telah jelas tersebut. Ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan lain dengan memarkir truk dan kendaraan lainnya di sepanjang jalan itu,”ujar Irfan.
“Bahu jalan tidak diperkenankan untuk dijadikan sebagai tempat parkir oleh perusahaan meskipun tidak ada rambu dilarang parkir,” pungkas Irfan.
Â
Media ini telah mencoba melakukan konfirmasi perihal masalah itu langsung pada Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Banyuwangi, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat. Saat awak media minta pada resepsionis kantor untuk menghubungi atau dijadwalkan bertemu Kabid, malah tidak berkenan dan meminta untuk kembali lagi nanti. (Wiy)


