Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pertemuan dengan penyedia indeks global MSCI menghasilkan sinyal positif bagi upaya perbaikan tata kelola pasar modal Indonesia. Diskusi tersebut menjadi langkah awal menuju pembahasan teknis yang lebih mendalam terkait metodologi dan perhitungan indeks.
Anggota Dewan Komisioner OJK yang membidangi pengawasan aset kripto sekaligus pasar modal, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa MSCI telah memberikan arahan awal mengenai metodologi yang akan menjadi acuan pembahasan lanjutan. Menurutnya, komunikasi antara kedua pihak berlangsung konstruktif dan saling terbuka.
Hasan menyebut OJK akan menyampaikan pembaruan secara berkala terkait perkembangan diskusi tersebut, seiring dengan langkah transparansi yang juga didorong bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Ia berharap proses tersebut berjalan lancar hingga tahap evaluasi akhir oleh MSCI.
Sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas pasar, Hasan menambahkan bahwa jajaran OJK tetap berkantor di Gedung BEI sampai kondisi pasar dinilai kembali kondusif. Langkah ini dilakukan untuk memastikan koordinasi yang intensif dengan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam pertemuan bersama tim analis MSCI, hadir pula perwakilan dari OJK, BEI, KSEI, serta Danantara. Pada kesempatan itu, OJK menyampaikan bahwa berbagai kebijakan yang telah dan tengah dijalankan sejalan dengan perhatian utama MSCI terhadap pasar modal indonesia.
Hasan menjelaskan bahwa sejumlah isu yang menjadi perhatian MSCI telah tercakup dalam delapan program aksi OJK, termasuk peningkatan transparansi, pengungkapan beneficial owner, serta penguatan likuiditas dan free float saham.
Secara umum, OJK bersama BEI dan KSEI telah mengajukan proposal solusi untuk menjawab dua isu utama yang diminta MSCI. Ketiga lembaga tersebut juga telah menyusun rencana pemenuhan seluruh aspek yang disoroti.
Beberapa langkah konkret yang disiapkan antara lain pembaruan aturan pengungkapan kepemilikan saham di bawah 5 persen. Saat ini, ambang batas pengungkapan diturunkan menjadi kepemilikan di atas 1 persen agar struktur kepemilikan saham lebih transparan.
Selain itu, klasifikasi investor dalam data KSEI akan diperinci lebih lanjut. Dari semula sembilan tipe investor, klasifikasi tersebut akan diperluas menjadi 27 subtipe, sekaligus membuka ruang pengungkapan beneficial owner secara lebih jelas.
OJK, BEI, dan KSEI juga mengusulkan peningkatan ketentuan free float saham dari minimum 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan seluruh pelaku pasar.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor global serta meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia di mata lembaga pemeringkat internasional seperti MSCI. (balqis)


















Tinggalkan Balasan