JAKARTA — Seluruh gubernur di Indonesia wajib mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat hari ini, Rabu (24/12/2025). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang baru saja diterbitkan pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tenggat waktu penetapan UMP tahun 2026 bersifat khusus, berbeda dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas pengumuman setiap 21 November.

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan ini menjadi yang terbaik bagi semua pihak,” demikian pernyataan resmi Kemnaker, Rabu (24/12/2025).

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah juga menegaskan peran Dewan Pengupahan Daerah dalam menghitung besaran kenaikan upah minimum. Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai dasar penetapan UMP.

Selain menetapkan UMP, gubernur juga memiliki kewenangan dan kewajiban lain terkait pengupahan, antara lain:

  • Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • Menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)

Formula Baru Kenaikan Upah

PP Pengupahan terbaru juga mengatur formula penghitungan UMP yang mengalami penyesuaian. Kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan rumus:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Nilai alfa dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9, jauh lebih besar dibanding aturan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3. Alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sejumlah Provinsi Sudah Umumkan UMP 2026

Sejumlah provinsi dijadwalkan mengumumkan kenaikan UMP hari ini, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sementara itu, beberapa daerah telah lebih dulu menetapkan UMP 2026, di antaranya:

  • Sumatera Utara: naik 7,9% menjadi Rp 3.228.971
  • Sumatera Selatan: naik 7,10% menjadi Rp 3.942.963

Pemerintah berharap kebijakan pengupahan ini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional. (putri)