Banyuwangi – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelesaian tunggakan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh permohonan layanan pertanahan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2025.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, menegaskan bahwa setiap tunggakan harus dianalisis secara rinci untuk mengetahui akar permasalahan yang menyebabkan keterlambatan.

“Setiap tunggakan harus diidentifikasi secara spesifik, apakah terkendala pada kelengkapan administrasi, aspek teknis lapangan, atau koordinasi lintas sektor,” ujar Asep saat memberikan keterangan di Banyuwangi, Selasa (23/12/2025).

Menurut Asep, langkah percepatan perlu segera dilakukan agar seluruh berkas permohonan dapat diselesaikan tepat waktu sebelum memasuki tahun baru.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik meskipun beban pekerjaan meningkat pada akhir tahun.

“Langkah-langkah ekstra harus dilakukan di sisa waktu tahun ini agar seluruh pelayanan pertanahan yang tertunda bisa dituntaskan,” katanya.

Selain itu, Asep menekankan percepatan sinkronisasi data fisik dan digital sebagai bagian penting dalam memperlancar proses layanan.

“Kami ingin memastikan sistem berjalan sinkron antara data fisik dan digital, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Nasep Vandi Sulistiyo, mengatakan bahwa pertemuan dengan Kanwil BPN Jatim difokuskan pada pemetaan hambatan penyelesaian layanan.

“Kehadiran Bapak Kakanwil dan jajaran menjadi motivasi besar bagi kami untuk segera menuntaskan pekerjaan yang tersisa,” kata Nasep.

Ia menegaskan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi berkomitmen menyelesaikan seluruh berkas tanpa penundaan.

Berdasarkan data yang ada, dari sekitar 2.352 berkas yang tercatat sebagai tunggakan tahun ini, seluruhnya ditargetkan rampung sebelum 30 Desember 2025.