SEMARANG — Sejumlah kebijakan anggaran Pemerintah Kota Semarang pada akhir 2025 menjadi perhatian publik. Sorotan muncul terhadap program wisata religi ke luar negeri bagi tokoh organisasi masyarakat (ormas) dan LSM, serta rencana pembangunan tugu batas wilayah di Kecamatan Tugu.
Program wisata religi tersebut disebut memiliki anggaran sekitar Rp 30–35 juta per peserta. Informasi yang beredar menyebutkan jumlah peserta mencapai 105 orang, sehingga total anggaran yang digunakan diperkirakan lebih dari Rp 3 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Biaya tersebut mencakup transportasi, penginapan, dan fasilitas pendukung selama perjalanan. Namun, besaran anggaran per peserta menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait efisiensi dan urgensi program tersebut.
Sorotan semakin kuat karena program ini dinilai berpotensi bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah. Inpres yang diterbitkan pada 22 Januari 2025 itu menekankan penghematan belanja tidak prioritas, termasuk hibah dan bantuan sosial.
Dalam instruksi tersebut, kepala daerah diminta menyesuaikan APBD dan melakukan peninjauan ulang terhadap alokasi anggaran hibah kepada ormas dan LSM. Wisata religi ke luar negeri termasuk dalam kategori hibah tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Semarang juga merencanakan pembangunan tugu batas wilayah di Kecamatan Tugu dengan anggaran sekitar Rp 11 miliar untuk tahun 2026. Proyek ini tercantum dalam rencana pembangunan daerah meski isu banjir dan ketahanan pangan menjadi fokus pembahasan ekonomi kota pada Desember 2025.
Pada waktu yang sama, sejumlah proyek infrastruktur dinilai belum tertangani. Salah satunya adalah rencana pelandaian Jalan Silayur di Kecamatan Ngaliyan, yang dikenal rawan kecelakaan. Kajian menyebutkan kebutuhan anggaran lebih dari Rp 60 miliar, namun pemerintah kota menyatakan APBD belum mencukupi.
Selain itu, pada Oktober 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang sempat menerbitkan surat edaran terkait rencana penonaktifan 4.470 titik CCTV tingkat RT karena efisiensi anggaran. Kebijakan tersebut kemudian dibatalkan pada 27 Oktober 2025 setelah mendapat respons dari masyarakat.
Dalam kebijakan fiskal lainnya, Pemkot Semarang juga menerapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari total opsen 1,05 persen, Kota Semarang menerima 66 persen, yang berdampak pada kenaikan beban pajak kendaraan bagi masyarakat.
Berbagai kebijakan tersebut memunculkan diskusi publik mengenai skala prioritas anggaran daerah. Hingga kini, Pemerintah Kota Semarang belum memberikan penjelasan rinci terkait pertimbangan alokasi anggaran wisata religi dan pembangunan tugu tersebut. (balqis).


















Tinggalkan Balasan