JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa tidak diantarkan ke rumah selama masa libur sekolah. Penyaluran MBG bagi siswa tetap dilakukan melalui sekolah, bukan dengan sistem pengantaran langsung ke rumah.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan penegasan tersebut menanggapi pernyataan mengenai opsi pengantaran MBG. Ia menyebut mekanisme delivery hanya berlaku untuk kelompok tertentu.
“MBG untuk siswa tidak diantarkan ke rumah-rumah. Saya ulang, MBG tidak diantarkan ke rumah-rumah,” ujar Nanik kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Delivery MBG Hanya untuk Tiga Kelompok
Nanik menjelaskan pengantaran MBG ke rumah hanya diperuntukkan bagi tiga kategori penerima. Ketiganya adalah ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Sementara itu, MBG bagi siswa sekolah tetap disalurkan ke sekolah. Penyaluran dilakukan dengan catatan pihak sekolah bersedia menerima distribusi MBG selama masa libur.
“Yang untuk siswa diantar ke sekolah, dengan catatan sekolah memang mau menerima MBG,” kata Nanik.
BGN: Penyaluran MBG Bentuk Tanggung Jawab Negara
Menurut Nanik, distribusi MBG saat libur sekolah tidak bergantung pada permintaan siswa maupun orang tua. Program tersebut merupakan bentuk tanggung jawab BGN dalam pemenuhan hak gizi anak.
“Ini masalah tanggung jawab BGN bahwa gizi adalah hak anak Indonesia, sehingga tetap kami sediakan meski libur. Soal berapa sekolah yang mau mengambil, itu berbeda-beda,” ujarnya.
Alternatif Penyaluran MBG Selama Libur
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan program MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tetap berjalan normal selama libur sekolah. Untuk siswa, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan melakukan pendataan terkait kesediaan siswa mengambil MBG ke sekolah.
“Untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita seperti biasa. Untuk anak sekolah, SPPG perlu menginventarisasi berapa banyak dan seberapa sering anak bersedia datang ke sekolah,” kata Dadan, Minggu (21/12/2025).
Pada awal masa libur, siswa direncanakan menerima menu siap santap seperti telur, buah, susu, abon, atau dendeng dengan durasi maksimal empat hari.
“Untuk sisa hari, jika siswa bersedia datang ke sekolah, dibagikan di sekolah. Jika tidak, perlu mulai didata mekanisme pengambilan di SPPG,” ujar Dadan. (putri).


















Tinggalkan Balasan