Dinas Pengairan Banyuwangi Ambil Langkah Cepat, Demi Keberlangsungan Ekosistem Aliran Sungai
banyuwangi, Media Kampung – Dalam upaya pelestarian alam dan menjaga keberlangsungan ekosistem khususnya di aliran sungai, DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pengairan banyuwangi, melalui Korsda (Koordinator Sumber Daya Air) rogojampi melakukan cek data tanah milik pengairan di wilayah Desa Karangbendo. Hal itu dilakukan karena adanya penebangan sebuah pohon yang diduga berada di tanah sepadan aliran sungai milik negara atau dinas pengairan.
Pohon yang ditebang itu, adalah pohon Bendo yang berada dipinggir sungai sekunder wilayah Jajangsurat, Desa Karangbendo, kecamatan rogojampi, Kabupaten banyuwangi.
Kepala dpu pengairan banyuwangi melalui Korsda rogojampi, Jasmani menyatakan kepada media ini, Senin (17/7/2023) bahwa, dinas pengairan banyuwangi berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan aliran sungai dan ekosistem sekitarnya. Dikatakan, apabila terbukti pohon yang ditebang itu berada diwilayah milik dinas pengairan, pihaknya akan bertindak tegas.

“Kami tidak akan tinggal, jika terbukti pohon yang ditebang adalah milik pengairan, kita akan evaluasi dan melakukan tindakan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Jasmani.
Menurut Jasmani, dari pemeriksaan di lokasi, didapat kesimpulan awal jika sepadan sungainya melebar, yang seharusnya 2 meter, menjadi lebih dari 6 meter karena tergerus arus air sungai. Sedangkan pohon yang ditebang sejauh 6 meter dari pinggir sungai.
“Namun, untuk memastikannya kita akan cek lagi dengan data peta milik pengairan, serta menyocokkan dengan data peta di Desa Karangbendo,” tandasnya.
Menanggapi kejadian itu, Budiharto selaku kepala desa Karangbendo, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya DPU.Pengairan banyuwangi. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan lingkungan. Kami akan bekerja sama dengan dinas pengairan untuk mencari solusi yang baik. Bagaimana bentuk pelaksanaannya, pemerintah desa Karangbendo siap,” jelasnya.
Budiharto menambahakan, bahwa penebangan pohon tanpa ijin, tidak hanya merugikan alam dan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem serta polemik di tengah masyarakat. “Oleh karena itu, masyarakat diharapkan turut serta dalam menjaga keberlanjutan alam dengan tidak melakukan tindakan sembrono, yang dapat merusak ekosistem yang ada,” harapnya.
Dengan adanya tindakan dari DPU.Pengairan Banyuwangi tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati, lebih sadar dan bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan.


