Sebanyak 178 Bacaleg di Banyuwangi Tidak Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi Perbaikan

waktu baca 2 menit
Sebanyak 178 Bacaleg di Banyuwangi Tidak Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi Perbaikan

Media Kampung – Komisi () mencatat bahwa sebanyak 178 dari 778 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi perbaikan. Hal ini diungkapkan oleh Anggota , Ari Mustofa pada Selasa (8/8/2023).

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, hanya dua yang seluruh bacalegnya dinyatakan memenuhi syarat. “Sementara itu, 15 lainnya masih memiliki bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Bahkan, ada satu yang 100 persen bacalegnya tidak memenuhi syarat,” ungkap Ari Mustofa.

Meski demikian, seluruh peserta masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan para bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Mereka dapat mengganti bacaleg, meminta nomor urut, atau memindahkan daerah pemilihan agar memenuhi syarat.

Ari menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat. Salah satunya adalah karena dokumen pendaftaran tidak diperbaiki. “Selain itu, ada juga yang salah mengunggah dokumen seperti ijazah. Bahkan, terdapat satu bacaleg yang dinyatakan tidak sehat jiwa berdasarkan surat keterangan ,” tambah Ari.

Proses pencermatan dokumen persyaratan para bacaleg menuju penetapan Daftar Caleg Sementara akan dilakukan pada tanggal 12-15 Agustus 2023, sedangkan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) akan dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2023.

Setelah penetapan DCS, dapat memberikan masukan terhadap nama-nama bacaleg dalam DCS. Nama-nama bacaleg yang masuk dalam DCS akan dipublikasikan melalui media massa dan dipampang di seluruh kantor PPK di .

“Dalam DCS, bisa langsung memberikan masukan kepada kami untuk menjadi bahan pertimbangan penetapan DCT. Masukan dari sangat penting,” tegas Ari.

Setelah proses publikasi DCT, akan menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang dapat mengikuti mendatang.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita