Media Kampung – Komisi pemilihan umum (KPU) banyuwangi mencatat bahwa sebanyak 178 dari 778 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi perbaikan. Hal ini diungkapkan oleh Anggota KPU banyuwangi, Ari Mustofa pada Selasa (8/8/2023).
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, hanya dua partai politik yang seluruh bacalegnya dinyatakan memenuhi syarat. “Sementara itu, 15 partai politik lainnya masih memiliki bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Bahkan, ada satu partai politik yang 100 persen bacalegnya tidak memenuhi syarat,” ungkap Ari Mustofa.
Meski demikian, seluruh partai politik peserta pemilu 2024 masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan para bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Mereka dapat mengganti bacaleg, meminta nomor urut, atau memindahkan daerah pemilihan agar memenuhi syarat.
Ari menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat. Salah satunya adalah karena dokumen pendaftaran tidak diperbaiki. “Selain itu, ada juga yang salah mengunggah dokumen seperti ijazah. Bahkan, terdapat satu bacaleg yang dinyatakan tidak sehat jiwa berdasarkan surat keterangan kesehatan,” tambah Ari.
Proses pencermatan dokumen persyaratan para bacaleg menuju penetapan Daftar Caleg Sementara akan dilakukan pada tanggal 12-15 Agustus 2023, sedangkan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) akan dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2023.
Setelah penetapan DCS, masyarakat dapat memberikan masukan terhadap nama-nama bacaleg dalam DCS. Nama-nama bacaleg yang masuk dalam DCS akan dipublikasikan melalui media massa dan dipampang di seluruh kantor PPK di banyuwangi.
“Dalam DCS, masyarakat bisa langsung memberikan masukan kepada kami KPU untuk menjadi bahan pertimbangan penetapan DCT. Masukan dari masyarakat sangat penting,” tegas Ari.
Setelah proses publikasi DCT, KPU banyuwangi akan menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang dapat mengikuti pemilu 2024 mendatang.


