Sonny T. Danaparamita: Jelaskan Denda Rp48 Miliar Pagar Laut, Agar Publik Tidak Bingung
JAKARTA – Polemik terkait pemasangan pagar laut di wilayah pesisir kembali mencuat usai rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada Kamis (27/2/2025). Dalam rapat tersebut, Menteri KKP RI, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin bin Arsip beserta satu perangkat desanya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut. Kedua individu tersebut diduga telah mengakui perbuatannya dan bersedia membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, pernyataan tersebut segera menuai bantahan dari pihak Kepala Desa Kohod melalui kuasa hukumnya, Yunihar. Menurutnya, informasi mengenai denda Rp48 miliar itu belum pernah disampaikan secara resmi kepada kliennya, melainkan baru diketahui dari pemberitaan media. Perbedaan pernyataan ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses pengusutan kasus pagar laut.
Dalam menanggapi perbedaan informasi tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, S.H., M.H., mendesak Menteri KKP RI untuk segera memberikan klarifikasi secara rinci. Sonny menekankan bahwa penjelasan yang jelas sangat penting agar masyarakat tidak semakin bingung dan spekulasi publik tidak berkembang, yang pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam menjaga keamanan laut dan kedaulatan negara.
“Kami meminta Menteri KKP untuk menjelaskan dengan sejelas-jelasnya agar publik tidak beranggapan bahwa pemerintah gagal menjaga keamanan laut. Klarifikasi ini sangat penting agar proses pengusutan kasus ini dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat,” ujar Sonny kepada media di Jakarta, Senin (03/03/2025).
Menurut Sonny, adanya dua pernyataan yang saling bertolak belakang ini menimbulkan data dan penalaran yang berbeda, sehingga membuat masyarakat semakin sulit memahami proses penyelidikan kasus tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari Menteri KKP RI untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan terkait kasus pagar laut yang telah menjadi sorotan nasional.



