Kapolri Listyo Sigit Minta Jajaran Polri Bijak Bermedsos Jelang Pemilu 2024
Media Kampung – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si., mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Polri untuk bermedia sosial dengan bijak guna menjaga netralitas lembaga kepolisian menjelang Pemilu 2024. Instruksi tersebut tercantum dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.
Dalam surat tersebut, beberapa larangan ditegaskan, antara lain larangan berfoto dengan pasangan calon, mengomentari foto pasangan calon di media sosial, dan mengambil foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap partai politik tertentu. Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divpropam Polri, menyampaikan, “Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada, dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh Polisi di medsos”, 18 Desember 2023.
Instruksi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa setiap anggota Polri tetap mematuhi aturan netralitas selama masa kampanye dan Pemilu. Netralitas Polri dianggap krusial guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian. Kapolri berharap agar seluruh anggota Polri dapat menjadi contoh positif dalam menggunakan media sosial, menjauhi tindakan yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan terhadap pihak politik tertentu.
Dengan adanya instruksi ini, diharapkan netralitas Polri dapat tetap terjaga, sehingga Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan adil dan demokratis. Sebagai bagian dari persiapan menyeluruh, Polri juga terus meningkatkan pemahaman anggotanya terkait regulasi yang berlaku serta konsekuensi pelanggaran yang mungkin timbul akibat penggunaan media sosial yang tidak bijak.



