Media Kampung – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polresta yogyakarta berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RAW, yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi. RAW, seorang pria berusia 25 tahun dan warga Kendal, Jawa Tengah, ditangkap di rumahnya setelah melakukan transaksi melalui media sosial Facebook.
Kasat Reskrim polresta yogyakarta, AKP Arche Nevada, mengungkapkan bahwa RAW telah aktif memperjualbelikan berbagai jenis burung paruh bengkok yang merupakan satwa dilindungi asal wilayah indonesia Timur. Praktik perdagangan ilegal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022 dengan menggunakan akun Facebook @Mas Yanto sebagai sarana transaksi.
Penangkapan RAW bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh petugas Unit V Tipidsus polresta Yogya. Mereka menemukan unggahan di media sosial Facebook dengan akun Mas Yanto yang memperjualbelikan satwa dilindungi jenis paruh bengkok. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan membeli satu ekor burung kasturi ternate dari tersangka seharga Rp 1,3 juta. Burung tersebut kemudian dikirimkan oleh pelaku dari Kendal melalui jasa pengiriman travel.
Berdasarkan temuan tersebut, pada tanggal 4 Juli 2023, petugas polresta Yogya bekerja sama dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yogyakarta melakukan penyelidikan di rumah yang diduga sebagai tempat persembunyian satwa dilindungi milik tersangka di daerah Kendal. Di sana, petugas menemukan satu ekor burung kakatua maluku dan dua ekor kakatua jambul kuning. Tersangka RAW langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) polresta yogyakarta guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Arche Nevada juga mengungkapkan bahwa RAW telah beroperasi selama setahun terakhir dan mendapatkan satwa-satwa dilindungi tersebut dari Surabaya, yang diangkut menggunakan bus malam. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok burung-burung paruh bengkok tersebut.
Atas perbuatannya, RAW dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut berisi tentang tindakan pidana yang meliputi menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Jika terbukti bersalah, RAW dapat menghadapi hukuman penjara dengan maksimal selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Penangkapan tersangka ini menjadi langkah positif dalam upaya melindungi satwa dilindungi dan menjaga keberagaman hayati di indonesia Timur.


