ICW Mendesak MA Cepat Keluarkan Putusan Gugatan Aturan Calon Legislatif Eks Terpidana

waktu baca 2 menit
Indonesia corruption watch

Media Kampung (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) agar segera menerbitkan putusan terkait gugatan yang diajukan terhadap aturan pencalonan diri sebagai anggota legislatif, sesuai dengan Peraturan Nomor 10 dan 11 Tahun 2023. Sampai dengan Selasa (12/9/2023), gugatan yang diajukan sejak 12 Juni 2023 belum juga mendapatkan keputusan.

Pemohon dalam gugatan ini, tidak hanya ICW, tetapi juga Perludem, serta eks komisioner , Abraham Samad dan Saut Situmorang. Mereka semua menanti putusan Mahkamah Agung untuk permohonan juducial review yang telah diajukan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Mahkamah Agung seharusnya sudah memutuskan perkara ini dalam waktu 30 hari sejak permohonan diterima. Penundaan ini dianggap sebagai pelanggaran dan mendapat sorotan khusus dari Kurnia Ramadhana, peneliti ICW. Dia menyoroti perlu adanya perhatian dari Ketua Mahkamah Agung untuk segera mengambil tindakan.

Tidak hanya itu, ICW menemukan bahwa ada sedikitnya 24 orang yang pernah terlibat yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif untuk di tingkat pusat dan daerah. Menurut Kurnia, dalam 2 peraturan yang disebutkan, ada kesalahan tafsir terhadap putusan () mengenai syarat eks terpidana yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Putusan yang dimaksud menyatakan bahwa eks terpidana dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman harus menunggu masa jeda 5 tahun sejak bebas murni untuk mencalonkan diri sebagai caleg. Namun, melalui dua peraturannya memberikan pengecualian bagi eks terpidana yang mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Hal ini dibenarkan oleh Ketua RI, Hasyim Asy'ari, yang menyebut bahwa pengecualian tersebut didasarkan pada pertimbangan dari putusan yang sama.

Publik kini menantikan respons dan keputusan dari Mahkamah Agung terkait permasalahan yang memicu ini.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita