Media Kampung – kementerian komunikasi dan informatika (kominfo) memastikan pemutusan layanan internet di wilayah Baduy Dalam, Banten, setelah permintaan resmi dari pemerintah setempat. Keputusan tersebut sejatinya ditujukan untuk melindungi masyarakat Baduy Dalam dari dampak negatif internet. Namun, tentunya kebijakan semacam ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana hak akses informasi bagi warga.
Operator seluler Indosat Ooredo Hutchison (IOH) menjadi yang paling terdampak oleh kebijakan ini. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, mengungkapkan, “Hasil verifikasi dan koordinasi dengan operator seluler menunjukkan bahwa pembatasan sinyal hanya diperlukan untuk IOH.” Pemutusan sinyal telah dilaksanakan oleh IOH sejak pertengahan September 2023.
Kansong menambahkan bahwa desain coverage sinyal dari operator seluler telah diatur sedemikian rupa agar tidak mencakup wilayah kampung Baduy Dalam. Meski begitu, ada kemungkinan beberapa bagian di wilayah tersebut masih mendapatkan sinyal internet akibat pantulan dari Baduy Luar. Hal ini terjadi karena kondisi geografis Baduy Dalam yang flat, tanpa adanya bukit sebagai penghalang sinyal.
Latar belakang pemutusan sinyal ini bermula dari permintaan tetua adat Baduy. Mereka berkeinginan wilayah Baduy Dalam, yang terletak di Desa Kanekes, Leuwidamar, Lebak, bebas dari sinyal internet. Alasan utamanya adalah untuk melindungi masyarakat dari konten negatif di dunia maya. Permintaan resmi disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh para pemimpin adat Baduy pada 1 Juni kepada Pemerintah Kabupaten Lebak.
kepala desa Kanekes, Saidja, mengungkapkan bahwa meski ada aturan ketat, masih terdapat pengunjung yang melanggar dengan menggunakan handphone di Baduy Dalam. Hal ini memicu ketidakpuasan para tetua adat. Saidja berharap, dengan pemutusan sinyal internet, pengunjung akan lebih patuh terhadap peraturan adat yang berlaku.
“Kami berharap dengan tidak adanya sinyal, pengunjung akan lebih menghargai dan memahami keunikan budaya kami serta taat pada peraturan adat yang telah ada,” tutur Saidja.
Kebijakan ini tentu saja menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, melindungi budaya dan tradisi adalah hal penting. Namun di sisi lain, akses informasi juga menjadi hak dasar setiap individu. Hanya waktu yang akan menentukan dampak jangka panjang dari keputusan ini bagi masyarakat Baduy Dalam.

