Pilkada 2024 Dilaksankan 27 November, Apakah Anak Sekolah Juga Libur?
Banyuwangi – Catat ya! Tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai libur nasional karena bertepatan dengan Pilkada Serentak. Nah, pasti banyak yang bertanya, gimana dengan anak sekolah? Tenang, mereka juga libur!
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 sudah jelas menyatakan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pilkada yang diselenggarakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 451 kabupaten, dan 93 kota.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, libur nasional ini bertujuan agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam Pilkada tanpa terhalang aktivitas pekerjaan.
Lalu, kenapa anak sekolah juga libur? Simpel saja, kata kuncinya ada di “libur nasional”. Libur nasional berarti libur yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk untuk sekolah. Para guru dan tenaga kependidikan juga punya hak pilih di Pilkada.
Jadi, buat para siswa, selamat menikmati libur di tanggal 27 November 2024! Jangan lupa ajak orang tua untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada ya!



