Kolaborasi Kemenkumham Jatim dan Pemkab Banyuwangi Wujudkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal
Media Kampung – Kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya mendapatkan apresiasi positif. Upaya tersebut mencapai puncaknya dalam acara “Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)” dengan tema “Perlindungan, Pelestaruan, Pengembangan, dan Pemanfaatan KIK Sebagai Modal Dasar Pembangunan Daerah,” yang berlangsung di Hotel Villa So Long pada Kamis (16/11/2023).
Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal serta rencana pencanangan kawasan karya cipta di Kabupaten Banyuwangi.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, Dewan Kesenian Blambangan, sanggar seni, dan ekonomi kreatif. Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Kadivyankum dan HAM Nur Ichwan, SH, MH memberikan penjelasan mengenai produk kekayaan intelektual komunal yang akan didorong, termasuk motif kain batik, kue bagiak, kesenian, adat budaya khas Osing, dan suku etnis lainnya di Kabupaten Banyuwangi.
Perlindungan kekayaan intelektual komunal ini menjadi langkah strategis dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya dan pengetahuan komunal masyarakat. Melalui pendaftaran kekayaan intelektual, baik yang bersifat individual maupun komunal, diharapkan dapat mendukung program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan tema “Perlindungan, Pelestarian, Pengembangan, dan Pemanfaatan KIK sebagai Modal Dasar Pembangunan Daerah.”
“KIK dipelihara secara turun temurun melalui warisan budaya tradisional yang berkembang dari masyarakat,” ucap Kadivyankum dan HAM Nur Ichwan, SH, MH.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, MY Bramuda, menyatakan bahwa keberagaman bahasa dan adat istiadat di Banyuwangi menjadi sumber inspirasi luar biasa. Seni tradisional seperti Tari Gandrung Sewu, Tari Seblang, Tari Janger, Barong Kemiren, dan Kebo-Keboan adalah bagian integral dari identitas budaya Jawa Timur. “Keindahan ini bukan hanya kebanggaan lokal, tetapi juga warisan berharga bagi bangsa Indonesia,” tambahnya.
Hasan Basri, Ketua Dewan Kesenian Blambangan, berharap kegiatan ini mendapatkan dukungan luas dari warga, pelaku seni, budaya, dan tradisi, terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi. Peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual diharapkan dapat melindungi pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik Banyuwangi.
Kegiatan ini juga dianggap sebagai peluang bagi masyarakat Banyuwangi untuk memperoleh hak atas karya seni dan budaya yang mereka ciptakan. Dengan memiliki hak cipta asli, kekayaan intelektual komunal dapat dipertahankan dan dilestarikan secara turun temurun melalui warisan budaya tradisional yang tumbuh dari masyarakat setempat.



