96 Rekening Bank Yayasan Pesantren Al-Zaytun Diblokir Terkait Dugaan Pencucian Uang

Polri Minta Blokir Rekening Bank Yayasan Pesantren Al Zaytun

Media Kampung – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meminta pemblokiran 96 rekening bank yang terafiliasi dengan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). YPI merupakan lembaga yang mengelola Pondok Pesantren Al-Zaytun di bawah pimpinan Panji Gumilang.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengonfirmasi langkah ini dan menyebut bahwa surat permintaan pemblokiran rekening sudah disampaikan ke beberapa bank serta badan hukum yang terhubung dengan Panji Gumilang.

“Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum lainnya yang terafiliasi dengan saudara PG (Panji Gumilang),” ungkap Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Agustus 2023.

Langkah ini diambil dalam konteks penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang. Selain upaya pemblokiran rekening, tim penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pihak-pihak terkait.

Sebanyak 13 saksi dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam beberapa minggu terakhir. Namun, ada dua saksi yang mengajukan permintaan penundaan pemeriksaan. “Penyidik Dittipideksus menerima surat pengunduran jadwal pemeriksaan Saudara AP dan SS,” jelas Ahmad Ramadhan.

Dalam penyelidikan ini, Panji Gumilang diindikasikan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun. Selain itu, dugaan pelanggaran Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juga diungkit, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Panji Gumilang sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Meski begitu, statusnya dalam penyelidikan dugaan TPPU masih berada dalam tahap penyelidikan tanpa status tersangka.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *