Revitalisasi Subsidi LPG 3 kg, Mengapa Hanya Orang Terdata yang Bisa Beli Mulai 2024?
Media Kampung – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengatur pembelian LPG 3 kg dengan mengumpulkan dan mencocokkan data pengguna. Mulai 1 Januari 2024, hanya mereka yang sudah terdata yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Pendataan konsumen LPG 3 kg ini dilaksanakan sesuai dengan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023, yang menggarisbawahi niat pemerintah untuk mengubah subsidi LPG 3 kg menjadi lebih terarah dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial. Ini juga akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelas Tutuka dalam pernyataan resmi pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya boleh digunakan oleh rumah tangga, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian LPG Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pendistribusian LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Tutuka menegaskan bahwa proses pendataan ini tidak akan membatasi pembelian LPG 3 kg. Pembeli di Pangkalan hanya perlu memiliki KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan setelah terdata, hanya KTP yang diperlukan untuk pembelian selanjutnya. Usaha Mikro perlu melampirkan foto diri di tempat usahanya.
Proses sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran telah selesai dilakukan lima kali antara 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan, dan Sulawesi.
Pertamina juga telah menguji coba sistem serupa di 5 kecamatan pada tahun 2022: Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).
Dalam upaya mewujudkan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, pemerintah bekerja sama dengan Kepolisian dan Pertamina untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pelanggar seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi.
Tutuka menekankan bahwa selain merugikan negara dan masyarakat, pengoplosan juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Data menunjukkan bahwa volume LPG 3 kg terus meningkat rata-rata 4,5% setiap tahun, sementara volume LPG nonsubsidi menurun rata-rata 10,9%.
Pada 2019, volume LPG 3 kg mencapai 6,84 juta metrik ton, naik menjadi 7,14 juta di 2020, 7,46 juta di 2021, dan 7,80 juta di 2022. Di periode yang sama, volume LPG nonsubsidi menurun dari 0,66 juta di 2019 menjadi hanya 0,46 juta di 2022.
Penyalahgunaan LPG 3 kg meliputi penimbunan, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, penjualan di wilayah yang bukan wilayah distribusi, serta pengangkutan menggunakan kendaraan tidak terdaftar.
Maka dari itu, perlu disempurnakan mekanisme pendistribusian LPG 3 kg yang ada saat ini. Pencatatan manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi dan tidak mampu menggambarkan profil pengguna LPG 3 kg yang sebenarnya.
Tutuka mengharapkan bahwa proses pendataan dan pencocokan data ini akan mengatasi tantangan tersebut. Selain itu, akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan pengecer LPG 3 kg.
Pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan LPG 3 kg. Pemerintah Daerah diharapkan ikut serta dalam pengendalian ketersediaan LPG 3 kg dengan kualitas baik dan harga terjangkau.
Tutuka menutup dengan mengatakan bahwa transformasi ini tidak akan mudah, tetapi dengan komitmen bersama, ini dapat dicapai. Dukungan dari agen, pangkalan, dan masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan dalam pendataan ini.



