Klarifikasi BPJPH dan MUI, Tidak Ada Sertifikasi Halal untuk Wine Merek Nabidz, Kontroversi dan Penjelasan Resmi

wine Nabidz mengandung alkohol

Media Kampung – Kabar mengenai sertifikasi halal untuk produk wine merek Nabidz yang beredar di media sosial telah menciptakan gelombang kebingungan dan kontroversi di kalangan masyarakat. Tanggapan cepat datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama untuk memberikan klarifikasi atas isu tersebut.

Muhammad Aqil Irham, kepala BPJPH, menegaskan bahwa BPJPH tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine. Dalam pernyataannya pada laman resmi Kementerian Agama pada tanggal 26 Juli 2023, Aqil menjelaskan bahwa meskipun ada produk minuman merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH, produk tersebut adalah jus buah dan bukan wine atau red wine.

Proses sertifikasi halal untuk jus buah merek Nabidz melibatkan mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Setelah melalui proses verifikasi dan validasi pada 25 Mei 2023, produk ini diakui telah memenuhi semua kriteria halal, termasuk bahan-bahan yang digunakan serta proses produksi yang sederhana dan tanpa fermentasi.

Namun, BPJPH menerima aduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan telah digunakan untuk produk lain. Sebagai respons, BPJPH telah membentuk tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta-fakta di lapangan.

Aqil menjelaskan bahwa saat ini BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal dengan nomor ID131110003706120523 yang terkait dengan produk Jus Buah Anggur Nabidz. Tindakan ini dilakukan selama proses investigasi berlangsung.

Sementara itu, Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, menegaskan bahwa MUI tidak pernah memberikan penilaian kehalalan untuk produk wine Nabidz. Penjelasannya sejalan dengan pedoman dan standar halal yang dianut oleh MUI.

Niam menjelaskan bahwa ada empat kriteria yang harus dipenuhi terkait penggunaan nama dan bahan dalam sertifikasi halal, termasuk larangan menggunakan nama dan simbol yang berkaitan dengan benda atau binatang yang diharamkan, serta larangan bahan yang mengandung alkohol atau etanol minimal 0,5 persen.

“Berdasarkan dua fatwa tersebut, terdapat persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Produk semacam ini seharusnya tidak dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare,” tegas Niam.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *