Kisruh Red Wine “Halal” Merek Nabidz Berlanjut ke Kantor Polisi, Konsumen Merasa Ditipu

wine Nabidz

Media Kampung – Kisruh mengenai produk red wine dengan merek Nabidz, yang diklaim sebagai wine halal, terus berlanjut dan berakhir di kantor polisi. Muhamad Adinurkiat, seorang konsumen, merasa dirugikan karena label halal pada produk tersebut, yang membuatnya melaporkan kasus ini ke polisi. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adinurkiat, dalam laporannya, menyertakan tangkapan layar percakapan dengan terlapor, yang berinisial BY, selaku penjual produk tersebut. Selain itu, Adi juga menunjukkan status BY di Facebook dan Tokopedia yang mempromosikan produk red wine dengan merk Nabidz.

Sumadi Atmadja, penasihat hukum pelapor, menjelaskan bahwa Adi awalnya membeli 12 botol Wine Nabidz seharga Rp250 ribu per botol melalui e-commerce. Sebelum pembelian, Adi telah berkomunikasi dengan penjual untuk memastikan kehalalan produk tersebut. Sumadi mengutip Adi, “Kami menanyakan “bro ini gimana? Winenya halal gak?” Dia sempat berkali-kali meyakinkan klien kami bilang “tenang bro halal, aman.”

Kepastian tersebut semakin dikuatkan oleh fakta bahwa produk tersebut sebelumnya terdaftar sebagai produk halal oleh Kementerian Agama. Namun, pihak Kemenag kemudian mencabut sertifikat halal tersebut dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui komisi fatwa mengeluarkan hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa produk red wine merk Nabidz dinyatakan haram.

Sumadi menjelaskan lebih lanjut, “Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram.”

Kisruh ini mencerminkan pentingnya transparansi dalam labelisasi produk dan kejujuran dari pihak produsen. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan jelas tentang produk yang mereka beli, terutama ketika melibatkan masalah agama dan kepercayaan pribadi. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi pihak berwenang untuk lebih memperketat pengawasan terhadap klaim produk halal dan kelayakan label yang diberikan.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *