Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tangkap Dua Kapal Malaysia yang Terlibat Illegal Fishing di Perairan Selat Malaka
Media Kampung – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan berbendera Malaysia yang terlibat dalam kegiatan illegal fishing di perairan Selat Malaka. Kejadian ini terjadi pada Kamis (17/8/2023) dini hari dan dilakukan oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP yang sedang berpatroli menggunakan Kapal Hiu 01.
Dua kapal asing tersebut, dengan nomor lambung SLFA 3763 dan PKFA 7541, telah terbukti melakukan aktifitas illegal fishing di wilayah Indonesia. Selain itu, mereka juga menggunakan alat tangkap ikan jenis jaring trawl yang sudah dilarang penggunaannya di Indonesia karena dapat membahayakan ekosistem laut.
Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal PSDKP KKP, menjelaskan bahwa penangkapan ini menjadi hadiah istimewa dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia. Petugas berhasil tidak hanya menyita alat tangkap jenis jaring trawl, tetapi juga menemukan sekitar 1,4 ton ikan hasil tangkapan ilegal.
“Dalam operasi yang melibatkan Kapal Pengawas Hiu 01, Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia. Dua kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan menangkap ikan di wilayah Indonesia tanpa izin dan menggunakan alat tangkap yang sudah dilarang,” ungkap Adin dalam keterangan resminya, Sabtu (19/8/2023) malam.
Kedua kapal tersebut, beserta delapan anak buah kapal (ABK) yang memiliki kewarganegaraan Indonesia dan terlibat dalam aktivitas illegal ini, telah diamankan dan dibawa ke Kantor PSDKP Dumai, Riau untuk menjalani proses hukum. Selanjutnya, kapal-kapal ini akan disita oleh negara dan direncanakan akan disumbangkan kepada para nelayan Indonesia.



