Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi 1000 Pelaku UMKM

Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis

Media Kampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus berupaya mendukung ekonomi arus bawah dengan meluncurkan program stimulus baru. Kali ini, Pemkab Banyuwangi memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi 1000 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kuliner di daerah tersebut.

Pendaftaran peserta sertifikasi halal di Banyuwangi akan dilaksanakan di Pendopo Sabha Swagata, Sabtu ini, 19 Agustus 2023. Selain itu, para pelaku UMKM juga dapat mendaftar secara online melalui tautan bit.ly/halalbwi. “Dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku usaha akan meningkatkan kepercayaan konsumen, pangsa pasar, serta daya saing bisnis mereka,” ujar Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, pada Rabu (16/8/2023).

Dalam keterangannya, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menjelaskan bahwa dengan sertifikasi halal, pelaku usaha dapat meningkatkan nilai jual produk mereka. Mengamankan sertifikat halal dapat menjadi jaminan bahwa produk yang dijual adalah produk berkualitas.

Selain itu, dengan adanya sertifikasi halal, produk kuliner UMKM juga dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan global karena lebih mudah diterima.

“Kami berharap agar para pelaku usaha kuliner dapat memanfaatkan kesempatan ini. Semua prosesnya tidak dipungut biaya dan akan ada pendampingan dari petugas selama proses berlangsung,” tambah Bupati Ipuk.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Nanin Oktaviantie, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah kerjasama antara Pemkab Banyuwangi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis). Sebelumnya, melalui kerjasama ini telah diterbitkan 2500 sertifikat halal bagi UMKM Banyuwangi.

“Kerjasama ini sangat penting untuk kemajuan UMKM di daerah. Oleh karena itu, kami akan berusaha agar banyak UMKM yang dapat mendaftar,” ungkap Nanin.

Layanan pemberian sertifikasi halal gratis ini akan dilakukan melalui mekanisme self-declare. Artinya, pernyataan halal produk akan dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri. Namun, pernyataan akan dilakukan verifikasi oleh para pendamping yang telah terlatih.

Nanin menambahkan, karena menggunakan mekanisme self-declare, maka sertifikasi halal ini tidak berlaku untuk produk makanan dan minuman yang mengandung hewan sembelihan. Hal tersebut dikarenakan persyaratan dan proses yang lebih kompleks.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar di Pendaftaran Pendopo, mereka diharapkan dapat membawa beberapa persyaratan yang diperlukan. Persyaratan tersebut antara lain produk makanan dan minuman, foto KTP pelaku usaha dan penyelia, foto produk, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Nanin juga menambahkan, untuk pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, petugas akan membantu dalam pembuatannya. Selain sertifikasi halal gratis, Pemkab Banyuwangi juga memberikan fasilitas legalitas usaha lainnya, seperti pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), pelatihan penyuluhan ketahanan pangan, dan lain sebagainya.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *