Robert Herison, Pegawai Pabrik Sawit Ditahan Karena Mengalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing
Media Kampung – Pegawai pabrik kelapa sawit di Bengkalis, Riau, yang mengalungkan bendera merah putih ke anjing telah ditetapkan sebagai tersangka. Robert Herison (22) ditahan setelah menyerahkan diri ke Polsek Pinggir pada hari Jumat, 11 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila, mengatakan bahwa pelaku telah diperiksa intensif dan keterangan dari saksi-saksi serta saksi ahli juga telah dimintai. “Setelah itu, dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan proses penyidikan. Kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKP Firman.
Pelaku dijerat Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sebagai informasi tambahan, pelaku awalnya membeli empat bendera merah putih pada tanggal 9 Agustus dengan niat untuk memasangnya di kendaraannya dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, ketika sampai di pabrik kelapa sawit, pelaku hanya dapat memasang satu bendera di motor. Sisa tiga bendera tidak dipasang dan saat melihat anjing perusahaan yang biasa ada di kantor, pelaku memutuskan untuk memasangkan bendera-bendera tersebut ke kalung leher anjing tersebut sebagai upaya memeriahkan Hari Kemerdekaan.
Peristiwa ini terungkap setelah salah seorang pegawai menemukan bendera terpasang di leher anjing pada hari Kamis, 10 Agustus, dan bertanya siapa yang memasangnya. Pelaku mengaku sebagai orang yang memasang bendera tersebut. Namun, ketika diminta untuk membuka bendera tersebut, pelaku menolak dan menyatakan bahwa tidak apa-apa membiarkan bendera tetap terpasang untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan.
Perdebatan terjadi antara pegawai dan pelaku, yang akhirnya berujung pada penangkapan pelaku oleh pihak berwenang dan membawanya ke Polsek Pinggir. Pelaku sendiri merupakan Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera (SAS)



