Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Ungkapkan, Jika Anak Yang Lahir Dari Pernikahan Dini Seringkali Jadi Korban Stunting
Media Kampung – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengungkapkan bahwa anak-anak yang lahir dari pernikahan usia dini seringkali menjadi korban stunting. Menurutnya, pasangan yang menikah pada usia yang masih sangat muda atau belum matang umumnya tidak siap menjadi orangtua. Mereka minim pengetahuan tentang gizi dan perawatan saat kehamilan, serta pertumbuhan dan kebutuhan anak.
“Hal ini dikarenakan kedua pasangan tersebut belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai pola asuh anak. Pernikahan usia dini menjadi salah satu pemicu utama terjadinya stunting di Banyuwangi,” ucap Bupati Ipuk, Rabu (9/8/2023), dalam suatu acara di SMAN 1 Wongsorejo.
Khusus untuk Kecamatan Wogsorejo, Bupati Ipuk mengungkapkan bahwa kondisi tersebut terjadi karena pernikahan anak yang masih marak di Kecamatan Wongsorejo. Pasangan yang menikah pada usia yang belum matang umumnya belum siap secara fisik dan pengetahuan dalam pendidikan keluarga.
Kasus stunting ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah Banyuwangi. Ketidaktahuan pola asuh anak yang terjadi karena pernikahan usia dini harus segera ditangani.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi, Henik Setyorini, juga mengungkapkan bahwa pernikahan di bawah umur masih marak terjadi di Desa Wongsoreje.
“Ketidaksiapan ibu muda untuk menjadi orangtua juga dapat berpengaruh terhadap kesehatan mental. Selain stunting, anak-anak yang lahir tanpa persiapan juga rentan mengalami masalah seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau bahkan perceraian, terutama jika orangtua belum memiliki kematangan emosional dan psikologis,” urai Henik.
Terkait hal ini, Henik memberikan beberapa pesan kepada generasi muda, terutama masyarakat di daerah dengan budaya menikah usia dini. Dia menyarankan agar tidak menikah terlalu muda, dengan usia minimal 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Namun, ia juga mengingatkan agar tidak terlalu tua, dengan batasan usia tidak melebihi 35 tahun.



