Deklarasi Terobosan, Stakeholders Ketenagakerjaan Satukan Langkah Lawan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Mediakampung.com – Sebuah deklarasi bersejarah terjadi di Kantor DPP APINDO, Jakarta, yang melibatkan stakeholders ketenagakerjaan, termasuk pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Mereka bersatu dalam komitmen untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja. Acara Deklarasi Tripartit ini dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Kamis (1/6/2023).

Menteri Ida Fauziyah menjelaskan betapa pentingnya deklarasi ini karena keberhasilan dalam mencegah kekerasan seksual di tempat kerja hanya bisa tercapai dengan adanya komitmen dan persepsi yang sama dari semua pihak terlibat dalam hubungan industrial. Hal ini juga sejalan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Kepmenaker ini memberikan arahan tentang ruang lingkup kekerasan seksual di tempat kerja, upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban, serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Diharapkan keputusan ini akan memberikan acuan yang jelas dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual.

Hariyadi B. Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), menyampaikan apresiasi terhadap terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 dan mengungkapkan komitmen APINDO dalam membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan serta tindakan kekerasan seksual.

APINDO telah menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Bagi Pengusaha, yang diperbaharui sebagai langkah konkret dalam mencapai tujuan tersebut. Pedoman ini merupakan hasil kerjasama APINDO dengan Kemnaker, Kemenpppa, Komnas Perempuan, dan ILO Jakarta pada Desember 2022.

Dalam pandangan APINDO, menciptakan tempat kerja yang bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual merupakan syarat penting dalam membangun lingkungan kerja yang setara dan tidak diskriminatif. Deklarasi Tripartit ini menjadi langkah awal yang kuat menuju dunia kerja yang lebih aman dan melindungi hak-hak para pekerja.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *